Jakarta – Wakil Ketua SETARA Institut, Bonar Tigor Naipospos menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme menjadi kebutuhan mendesak mengingat modus operandi yang berubah signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Undang-undang terbaru nanti harus mampu mengantisipasi perkembangan terorisme,” ujar Bonar dalam sebuah diskusi di Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Dia menambahkan, RUU Antiterorisme dapat memberikan kewenangan agar aparat penegak hukum bekerja lebih cepat dan sigap, tapi juga memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia.
“Hanya saja, keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil atau penghormatan hak asasi manusia tetap harus dijaga,” imbuhnya.
Baca juga: Terkait Kasus E-KTP, KPK Bakal Ungkap Keterlibatan Anggota DPR
Bonar pun menduga, munculnya ISIS sebagai kekuatan yang mampu menarik ribuan simpatisan dari banyak negara untuk bertempur di Syria menjadi sebuah fenomena baru.
“Kekuatan ISIS terutaman terletak pada propagandanya menggunakan teknologi digital melalui media sosial atau dunia maya,” tukasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)