Jakarta – Pelapor Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Muhammad Hidayat Simanjuntak, ternyata kerapkali membuat laporan polisi terhadap sejumlah pejabat di Kota Bekasi yang ujung-ujungnya untuk melakukan pemerasan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, dari data di Polres Metro Bekasi, Hidayat telah membuat 60 laporan polisi sepanjang 2017 yang sebagian besar terkait sejumlah nama pejabat di Bekasi.
“(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan),” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Karena itu, Polri meragukan kredibilitas Hidayat dalam membuat laporan, apalagi statusnya juga sebagai tersangka dalan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan.
Dalam kasusnya, Hidayat menuding Iriawan memprovokasi massa FPI untuk menyerang HMI saat Aksi 411 pada 4 November 2016 lalu.
“Kalau yang lapor kredibilitasnya meyakinkan (tidak masalah), tapi dia tersangka dan yang bersangkutan modusnya seperti itu (untuk pemerasan),” ucap Setyo.
Seperti diketahui, Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama lewat vlog yang diunggah ke YouTube.
Dalam laporannya bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, Hidayat menyebut Kaesang telah melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)