Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan tiga orang saksi mangkir dari panggilan penyidik atas pemeriksaan kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Ketiganya adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Djamal Aziz dan Tamsil Linrung. Mereka merupakan anggota DPR yang dianggap mengetahui proses pembahasan dan pelaksaaan proyek yang memakan biaya Rp5,9 triliun.
“Dalam penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus, dari 6 saksi yang diagendakan, 3 saksi tidak hadir, yaitu Djamal Aziz, Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar Sudarsa,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Dia mengatakan, untuk saksi lain yang hadir adalah mantan Ketua DPR Marzuki Alie, anggota Badan Anggaran DPR Melcias Marcus Mekeng dan satu dari pihak swasta, Deniarto Suhartono.
Menurut dia, ketiga orang ini diperiksa untuk melengkapi kesaksian pihak lain yang diketahui diduga proyek e-KTP yang menyimpang dan merugikan uang negara.
“Pada para saksi dari anggota DPR yang diperiksa hari ini penyidik mendalami indikasi aliran dana, pertemuan-pertemuan, pembahasan anggaran dan peran dari masing-masing saksi dalam rangkaian peristiwa kasus ini,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Belum Dapatkan Bukti Terkait Pemasang Bendera ISIS
Dia menilai untuk selanjutnya penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang ia istilahkan ‘Kluster Politik’. Rencananya, Jumat ini KPK akan memeriksa pimpinan fraksi dan Ketua Komisi DPR untuk mendalami kesaksian orang per orang.
“Besok (hari Jumat) sejumlah saksi dari kluster politik masih akan diperiksa kembali, yang terdiri dari unsur mantan ketua komisi dan pimpinan fraksi,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)