Jakarta – Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam vlog yang dibuat oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seperti yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat.
“Tidak ada unsur. Tidak diproses,” kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Menurut Syafruddin, laporan yang dibuat terhadap Kaesang Pangarep hanya mengada-ada saja.
“Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada,” ujar Syafruddin.
“Aduh itu mengada-ada aja itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui vlog yang dibuat dan diunggah ke akun YouTube.
(samsul arifin – www.harianindo.com)