Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengantongi bukti penerimaan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP ke mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meski Ganjar menolak tuduhan tersebut.
Dalam tuntutan jaksa terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Ganjar ikut menerima dana hasil korupsi e-KTP sebesar Rp 520 ribu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK memiliki bukti penerimaan dana yang mengarah ke politisi PDIP tersebut.
“Ya tentu saja penuntut umum sudah sampaikan dari awal persidangan penuntut umum berkesimpulan ada bukti yang kuat dan diuraikan lagi di tuntutan,” ungkap Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
“Lalu indikasi aliran dana ke sejumlah pihak juga kita sampaikan, karena menurut JPU sudah didukung bukti-bukti yang ada,” tambah Febri.
Bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK ini kemudian akan dijadikan landasan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana.
Ganjar Pranowo sendiri menyerahkan keputusan kasus korupsi e-KTP ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Yah sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Kan terdakwanya sudah ada yah, biar kita serahkan saja kepada hakim,” ujar Ganjar usai menjadi saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)