Jakarta – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan oleh Muhammad Hidayat ke Polresta Bekasi atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui vlog yang dibuat Kaesang dan diunggah ke YouTube.

Hidayat Laporkan Kaesang Pangarep Karena Ini

“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Hidayat, di kediamannya di Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Rabu (5/7/2017).

“Jadi saya merindukan untuk adanya proses penegakan hukum di Indonesia ini tempat di mana saya dilahirkan, kakek-nenek saya, nenek moyang saya, sampai nanti saya meninggal juga di sini,” kata Hidayat.

Hidayat mengatakan bahwa selama ini hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Bahwa tidak boleh di mana penegakan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, sehingga orang yang memiliki akses kekuasaan itu sulit tersentuh hukum, itu tidak boleh terjadi. Dalam semangat itu, dalam semangat kepedulian, kita melakukan pelaporan itu sebagai bentuk tadi. Seperti itu,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, dirinya meyakini bahwa vlog yang dibuat oleh Kaesang mengandung unsur SARA dan penodaan terhadap agama.

“Yang kedua, mudah diingat itu adalah ‘dasar ndeso’, apakah kata-kata ‘dasar ndeso’ itu ujaran kebencian, iya kata saya. Dalam penilaian saya, belum tentu penilaian saya benar, nanti dibuktikan oleh para ahli di pengadilan. Apakah mengatakan ‘dasar ndeso lu, kampung lu’ adalah ujaran kebencian. Iya, menurut saya, iya karena bagi saya ‘ndeso’ itu adalah sebuah golongan masyarakat desa. Kalau satu golongan masyarakat desa itu dikonotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, ‘dasar ndeso lo, dasar kampungan lo’, maka masyarakat desa menjadi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)