Jakarta – Patrialis Akbar selaku Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membeberkan keinginannya agar bisa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatannya. Patrialis pun menyerahkan lampiran berisi jaminan dari keluarganya. Selain itu, dalam persidangan Patrialis juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjaminkan seluruh hartanya untuk menjadi tahanan rumah.
“Saya mengajukan jaminan istri dan anak saya. Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk dijaminkan,” kata Patrialis di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017/2017).
Ketua Majelis Hakim Nawawi menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus dugaan suap terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.
“Selama belum diputuskan itu berarti masih dipertimbangkan. Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapat,” ujar Nawawi.
Tahanan kota atau tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan, tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa. Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.
Baca Juga : Polisi Tak Pedulikan Ultimatum Habib Rizieq Terkait Revolusi
Di sisi lain, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa. Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan. Sejak ditangkap Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.
(bimbim – www.harianindo.com)