Lhokseumawe – Maryani (18), seorang wanita warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang diserang bom molotov oleh pelaku berinisial Mr (18) masih dalam perawatan medis akibat luka bakar yang dideritanya.
Korban diserang menggunakan bom molotov oleh Mr pada Selasa (27/6/2017) malam, tetapi 16 jam kemudian pelaku diringkus polisi.
“Untuk proses penyidikan kasus tersebut penyidik sudah memeriksa tujuh saksi. Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan secara mendalam karena masih perlu mendapat perawatan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menjawab Serambi, Sabtu (1/7/2017).
Menurut polisi, untuk tahap awal penyidik sudah meminta keterangan tapi masih perlu pemeriksaan lanjutan.bSelain itu penyidik juga sudah berkoodinasi dengan jaksa peneliti berkas terkait kasus tersebut dan juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke jaksa.
“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban belum sampai umur 18 tahun,” kata Hendri.
Diungkapkan oleh Hendri, dalam pekan ini penyidik segera merampungkan pemberkasan kasus tersebut sehingga pekan depan bisa dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
“Jadi kita tunggu sampai kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih mendalam sebelum dilimpahkan ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Seperti diberitakan, Maryani harus dirawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, setelah sebagian badannya terbakar akibat terkena bom molotov, Selasa (27/6/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tetapi, 16 jam kemudian atau tepatnya pukul 19.30 WIB, tersangka pelempar bom molotov itu berhasil diringkus polisi. Tersangka berinisial Mr (18) dan merupakan warga setempat.
Baca juga: Besok, Tak Ada Alasan Bagi PNS DKI Untuk Tidak Masuk Kerja
Motif dan latar belakang pelemparan bom molotov tersebut diduga didasari rasa cemburu, karena tersangka sudah sangat suka kepada korban dan tidak ingin perhatian korban tertuju pada pria lain. (Yayan – www.harianindo.com)