Banda Aceh – Tim Gabungan Resmob Subdit III Jatanras beserta BKO Brimob Polda Aceh dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar meringkus Diauddin alias Udin Gajah Keng (40) di rumahnya di Gampong Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Sabtu (1/7/2017).
Mantan anggota militan GAM itu diciduk karena ditengarai telah memukuli istrinya menggunakan senjata api jenis pistol yang dia miliki.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan pada awak media mengatakan, penangkapan Udin Gajah Keng berawal dari laporan istrinya bernama Zurina kepada polisi dengan nomor laporan LP/77/VII/2017/SPKT Polda Aceh, Sabtu (1/7/2017).
Zurina melapor bersama kakak kandungnya ke Polda Aceh usai mendapat perlakukan kasar dari Udin Gajah Keng, Jumat (30/6/2017).
“Menurut pengakuan ada masalah antara mereka. Istrinya mengaku ada perlakuan kasar, mungkin karena tidak tahan ya melapor. Setelah itu, tim gabungan langsung menangkap pelaku di rumahnya pukul lima pagi tadi (kemarin),” ungkap Goenawan pada awak media.
Goenawan melanjutkan, pada Jumat (30/6/2017), sekira pukul 21.00, Zurina, istri Udin Gajah Keng pulang ke kediaman kakak kandungnya di Desa Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Zurina lantas memilih pulang ke sana karena sebelumnya antara dirinya dengan Udin Gajah Keng telah terjadi keributan di rumah mereka.
“Karena cekcok dan ribut, maka korban memutuskan untuk pulang ke rumah abangnya,” ungkap Goenawan.
Tak lama berselang, korban berada di rumah kakaknya, namun tiba-tiba saja suaminya datang. Saat itu, kata Goenawan, pelaku langsung mengasari korban menggunakan senjata api jenis pistol.
Ia pun mengarahkan pistol ke arah korban sambil memintanya untuk kembali pulang ke rumah mereka.
Pelaku beberapa kali memukuli tubuh korban dengan senjata api yang dipegangnya tersebut.
“Sehingga korban merasa kesakitan dan ketakutan. Namun, korban tetap bersikeras tidak mau pulang, meski mendapat perlakuan kasar,” kata Goenawan.
Sesuai laporan yang dibuat polisi, pelaku saat itu juga mengancam korban agar tidak melapor kejadian itu kepada polisi. Tetapi, karena korban merasa ketakutan, akhirnya memutuskan untuk tetap melapor kejadian itu ke Mapolda Aceh didampingi kakaknya.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung memonitor keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Sekira pukul 05.00 WIB, langsung dilakukan penggerebekan dan pelaku ditangkap,” kata Kabid Humas.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis FN, peluru kaliber 9×19 mm sebanyak 47 butir, peluru kaliber 9×17 mm sebanyak delapan butir, dan peluru kaliber 7,62 mm satu butir.
Saat ditanya dari mana senjata itu diperoleh pelaku, Kabid Humas hingga tadi malam belum bersedia membeberkan secara detil.
Baca juga: Simak Penjelasan Menkes Terkait Meninggalnya Dokter Stefanus
“Mungkin sisa konflik, yang pasti saat ini masih dalam pengembangan, kita tunggu saja ya,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)