Jepara – Tim saber pungli Polres Jepara, Jawa Tengah meringkus tiga narapidana di Rutan Kelas II B yang diduga terlibat transaksi jual beli kamar tahanan.
AKBP Yudianto Adhi Nugroho selaku Kapolres Jepara menjelaskan, pembongkaran kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga. Kepolisian, ujar Yudianto, menerima laporan dari keluarga seorang penghuni rutan berinisial JM.
JM, tahanan titipan Polres Jepara itu, ingin pindah kamar atau blok. Hanya saja JM diharuskan membayar Rp 500.000 kepada oknum narapidana.
Tiga tersangka yang diamankan oleh polisi adalah SA, AE, dan AJ. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000.
“Polisi masih mendalami kasus ini. Penangkapan 20 Juni lalu. Apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak, kami masih memeriksa,” ucap Yudianto, Jumat (30/6/2017).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jepara Slamet Wiryono mengapresiasi tindakan tim saber pungli Polres Jepara. Dirinya menegaskan, sejauh ini tidak ada indikasi keterlibatan pegawai rutan dalam kasus jual beli kamar bagi warga binaan.
“Kami sering sosialisasi dan sidak terkait pelanggaran di rutan. Oknum yang melakukan sesama warga binaan. Pegawai di rutan tidak tahu dan tidak terlibat,” ungkap Slamet.
Baca juga: Arus Balik, Jalur Pantura Dipadati Pengguna Motor
“Uang Rp 500.000 yang diduga untuk jual beli kamar sebenarnya digunakan untuk keperluan warga binaan yang akan pindah. Semisal beli sabun, dan keperluan yang lain. Tapi itu juga tidak dibolehkan,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)