X
  • On 28/06/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Gaji Jokowi Dikabarkan Naik, Ini Kata Istana

Jakarta – Belum lama ini ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla naik.

Kabar ini kemudian dibantah oleh Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin melalui keterangan resminya, Rabu (28/6/2017).

“Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bey.

Dalam undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (setingkat Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sehingga bila dihitung maka gaji pokok Presiden adalah enam kali dari nilai tersebut atau setara dengan Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden Rp 20.160.000.

Untuk tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden mendapatkan Rp 22.000.000.

Untuk besaran gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

“Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” ujar Bey.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: