Jakarta – Daud Rasyid Harun, imam masjid asal Indonesia di New York, ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (AS) diduga terkait dengan dokumen keimigrasian.
Menurut kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Daud ditangkap sejak 19 Juni 2017 lalu. Tidak ada keterangan bahwa Daud terlibat masalah kriminal.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilisnya, Selasa (27/6/2017).
Menurut keterangan Jailani, Daud tiba di AS pada Juni 2016 dengan menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Daud kemudiam mendapatkan visa R-1, yaitu visa untuk melakukan kegiatan keagamaan di lembaga sosial AS, yaitu Masjid Al-Hikmah.
“Selanjutnya pada bulan April 2017, ‘Pengurus’ Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan ‘tidak memiliki status’ sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun,” terang Jailani.
Karena itu, Daud kemudian kehilangan status keimigrasiannya dan ditahan oleh pihak imigrasi AS untuk dideportasi.
“Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah–langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan,” jelas Jailani.
(samsul arifin – www.harianindo.com)