Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada Kamis (22/6/2017).
Keputusan tersebut mengatur soal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan, solar bersubsidi, dan minyak tanah bersubsidi untuk periode Juli hingga September 2017.
Berikut ini harga BBM di atas yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB:
1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
3. Harga jual eceran Jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
(samsul arifin – www.harianindo.com)