Jakarta – Tim Cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang wanita muda berusia 21 tahun bernama Maria Sartika alias Tika, karena nekad menjajakan diri secara terang-terangan lewat media sosial.
Polisi menciduk Tika pada Kamis (22/6/2017) dinihari di sebuah hotel berbintang di Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda.
Menurut Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana, untuk menarik minat pelanggan Tika kerap mengunggah foto-foto pribadinya yang menjurus ke pornografi dan pornoaksi.
Saat diperiksa, Tika yang sebelunnya pernah bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah mal ini mengaku memasang tarif beragam sesuai dengan kesepakatan.
“Terpaksa, sekarang kerja susah,” ujar Tika saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
Tawar menawar harga dan kesepakatan tempat dilakukan via pesan pribadi. Tika juga tidak malu-malu menayangkan secara langsung aktifitasnya memamerkan keindahan tubuhnya kepada pelanggannya.
Menurut keterangan Nono, Tika bekerja seorang diri tanpa melibatkan orang lain atau perantara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)