Jakarta – Status hukum bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini menjadi jelas setelah Polri menyebutkan bahwa Hary Tanoe telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka,” ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Pada SPDP bernomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber tersebut nama Hary Tanoe sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya, Jampidum juga mengaku menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun saat itu nama Hary Tanoe masih sebagai terlapor.
Penjelasan dari Agung Noor Rachmat ini juga sekaliigus mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyatakan bahwa Hary Tanoe telah menjadi tersangka.
“Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear,” kata Noor.
(samsul arifin – www.harianindo.com)