Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica. “Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya,” ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/6/2017).
Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan. Namun, Suhadi belum dapat menjelaskan alasan lengkap permohonankasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu salinan amar putusan.
“Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Suhadi.
Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan pada Rabu (21/6/2017). Perkara itu ditangani oleh hakim ketua Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Demokrat Jelaskan Beberapa Pihak Berharap AHY Maju sebagai Capres
Adapun majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada Oktober 2016. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak permohonan kasasi mereka.
“Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya,” kata Otto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)