Home > Ragam Berita > Nasional > Pemindahan Al Khaththath ke Rutan Polda Metro Telah Sesuai Aturan

Pemindahan Al Khaththath ke Rutan Polda Metro Telah Sesuai Aturan

Jakarta – Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Al Khaththath telah dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemindahan Al Khaththath ini, dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (20/6/2017).

Pemindahan Al Khaththath ke Rutan Polda Metro Telah Sesuai Aturan

“Iya benar (Al Khaththath) sudah dipindah (ke Rutan Polda Metro Jaya). Sudah dua hari yang lalu,” kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Barnabas pada Kamis (22/6/2017)

Menurut Barnabas, pemindahan Al Khaththath memang sudah sesuai aturan. Karena, Al Khaththath merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Jadi sudah seharusnya ia ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. “Ya karena dia tahanan Polda Metro, ya seharusnya ditahan di Polda Metro,” ujarnya

Al Khaththath dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya tak sendiri. Ia bersama dengan empat tahanan kasus makar lainnya yang ditangkap jelang aksi 313 tersebut. “Dia sama yang lain juga. Kalau saya tidak salah, dia bersama empat atau lima orang lainnya (dipindah),” ujarnya

Baca juga: Polda Metro Selenggarakan Tes Urine untuk Sopir Bus di Terminal Pulogebang

Diberitakan sebelumnya, Al Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Inilah Video Kontroversi Eggi Sudjana Yang Berujung Pelaporan

Inilah Video Kontroversi Eggi Sudjana Yang Berujung Pelaporan

Jakarta – Sures Kumar selaku Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia akhirnya memutuskan untuk melaporkan ...