Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomer 1 tahun 2017 di Auditorium Kantor Pusat Ditjen Pajak. Tak hanya itu, turut dilakukan juga dilakukan Bimtek untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, bimbingan serta sosialisasi dilakukan pada lembaga jasa keuangan agar nantinya tak terjadi kesalahan dalam memberikan pengertian bagi nasabah.
“Kami laporkan yang hadir, kami undang 200, tapi satu undangan ada yang bawa dua orang. Dari Otorutas Jasa Keuangan (OJK), dari Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Asuransi, PT Pegadaian, BPPBK, Perhimpunan BI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia,” ungkapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Sosialisaai dan bimbingan teknis juga akan di hadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan memberikan paparannya mengenai Perppu sebagai syarat untuk ikut Automatic Exhange of Information (AEOI) atau pertukaran data nasabah guna kepentingan perpajakan pada 2018.
“Mengenai Perppu Nomor 1 akan dijelaskan oleh Bu Menkeu bahwa para undangan enggak perlu takut dengan perppu ini,” katanya. Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat Indonesia yang belum membayar pajak berarti tidak mencintai Indonesia dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, hal ini sudah dibuktikan dari lagu ‘Indonesia Raya’, yang kerap dikumandangkan dalam acara kenegaraan. “Lagu ‘Indonesia Raya’, ada kalimat kita mencintai Indonesia negeri.
Tanahku negeriku yang kucinta. Orang yang mencintai itu akan melakukan apa saja untuk yang dicintai. Pajak adalah minimum requirement untuk bisa katakan Anda cinta untuk Indonesia,” jelasnya. Selain itu, dia juga menyinggung banyak posting-an di media sosial saat Hari Pancasila dengan kalimat ‘Saya Indonesia, Saya Pancasila’. Menurut dia, jika memang merasa Indonesia maka harusnya mereka membayar pajak. Sehingga kalimat tersebut bisa dilanjutkan dengan ‘Saya Bayar Pajak’.
Baca juga: Dirut Garuda Bantah Ada Masalah Keuangan di Garuda Indonesia
“Makanya dibilang Saya Indonesia, Saya Pancasila, dan Saya Bayar Pajak. Saya ingin ingatkan ini karena waktu kami sosialisasi sembilan bulan untuk tax amnesty, saya kembalikan ke konteks bahwa kita bernegara, kita punya KTP Indonesia dan identifikasi diri sebagai orang Indonesia, bukan tanpa makna. Kita menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki tujuan. Negara ini dibentuk oleh para pendiri dengan cita-cita luhur,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)