Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidaha Khusus (Jampidsus) Kejagung Yulianto mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo soal telah adanya tersangka dalam kasus dugaan ancaman terhadap Jaksa Yulianto dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo (HT).
Yulianto menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 15 Juni 2017.
“Yang di mana SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka,” ungkap Yulianto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Karena itu, Yulianto menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung memang benar. Justru bila HT melaporkan Jaksa Agung akan diancam pidana.
“Justru bisa diancam Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP, karena laporannya tidak akurat,” jelasnya.
Terkait penyataan Polri bahwa status HT belum menjadi tersangka, Yulianto menilai kurang adanya koordinasi sehingga informasi tidak diterima sepenuhnya.
“Tapi yang jelas kan penyidikan sendiri, tahun 2016 kan sudah penyidikan. Ini dasarnya ini kan (sambil menunjukan SPDP dan dibacakan) ‘surat dimulainya penyidikan sejak 15 Feb 2016’. Nah jadi, mungkin miss sajalah,” paparnya.
Lebih jauh Yulianto menjelaskan, SPDP pertama didapat pada 15 Februari 2016, lalu kemudian dilanjutkan dengan SPDP terbaru yang menyebutkan tersangka pada 15 Juni 2017.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan telah ada tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Namun kemudian pihak Polri membantah bahwa telah ada tersangka karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Mengenai hal ini, pihak HT kemudian melaporkan Jaksa Agung dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (19/6/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)