Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menerima putusan pengadilan dan mencabut permohonan banding.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Ahok dalam waktu singkat akan dieksekusi. Ahok akan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) selambat-lambatnya pada Kamis (22/6/2017).
“Segera kami eksekusi, nanti dikabarin. Besok paling lambat,” kata Noor saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017
Menurut dia, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk lapas yang akan dihuni mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: Dinilai Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polda Metro Ringkus Ribuan Preman Jalanan
“Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya,” ujarnya.
Meski begitu, Noor Rachmad tak membantah kemungkinan Ahok dapat dieksekusi hari ini. Untuk itu, tim eksekutor tengah memprosesnya.
“Ya makanya ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)