Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan, Korupsi Bambang Soesatyo tidak mempersoalkan diberi izin atau tidaknya Miryam Haryani oleh KPK untuk hadir di rapat Pansus. Menurutnya Pansus hanya menjalankan haknya saja terkait penyelidikan angket ini.
“Pemanggilan Miryam itu bukan soal diberi izin atau tidak, atau dikasih atau tidak. Tapi lebih kepada pelaksanaan UU dalam suatu proses penggunaan hak penyelidikan oleh DPR yang diberi nama dalam konstitusi UUD 1945 dan UU MD3, hak angket,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin 19 Juni 2017.
Bambang mengaku telah mendengar KPK tidak bisa memenuhi permintaan Pansus ini. Yang jelas katanya, Pansus juga akan kembali mengirimkan pemanggilan yang kedua. “Ya, tidak apa-apa, santai saja. Surat (dari KPK) itu pasti akan kita bacakan dalam persidangan hak angket, dan kemudian tentu saja kita akan kirimkan lagi pemanggilan yang kedua,” ujar dia.
Menurut Bambang, perintah soal pemanggilan itu sudah sangat jelas. Yakni sudah dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib penuhi panggilan. “Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa,” ujar Bambang.
Baca juga: M. Iriawan Tegaskan Bakal Berikan Sanksi Berat kepada Ricky Prayoga
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat resmi telah melayangkan surat kepada KPK untuk meminta menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK, Miryam Haryani dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR.
Permintaan menghadirkan Miryam S Haryani adalah untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh pansus angket KPK. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)