Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir makanan yang tidak jujur. Termasuk importir yang mengimpor mi instan yang mengandung babi dari Korea selatan (Korsel).
“Tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Minggu (18/6/2017).
Sanksi dan tindakan tegas itu kata dia, bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya. Selain itu ada sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir pun dapat diberikan.
“Kita percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan,” lanjutnya.
Menurut politikus PAN tersebut, ada aturan dan ketentuan mengenai hal ini. Pemerintah tentunya akan merujuk pada aturan perundangan yang ada.
“Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan,” himbaunya.
Meski demikian, Saleh mempertanyakan kinerja BPOM. Sebab, sebelum izin import diperoleh, biasanya pengusaha impotirnya terlebih dahulu meminta izin kepada berbagai instansi terkait, untuk melihat tingkat keamanan pangan yang akan diimport tersebut.
Baca juga: H-7 Lebaran 2017, Pemudik Mulai Melintas di Tol Jakarta–Cikampek
“Semoga BPOM bisa menjelaskan ke publik sejak kapan mi-mi tersebut ada di Indonesia, pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)