Mojokerto – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa beberapa dokumen dan rekaman CCTV dari kantor DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto pada Minggu (18/6/2017).
Ada tiga koper yang dibawa tim KPK keluar dari kantor DPRD Kota Mojokerto sekitar pukul 16.20 WIB. Dua koper berukuran sedang, dan satu koper berukuran besar.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy yang ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut mengatakan, KPK membawa buku APBD TA 2017 dari ruang sekretariat DPRD, buku tata tertib di ruang Tata Usaha (TU), dan dokumen hasil rapat dengar pendapat (hearing) perencanaan pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).
“Di atas (ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto) tak ditemukan apa pun, hanya dokumen. Tadi saya tanya ke penyidik juga tak dijelaskan dokumen apa,” kata Effendy, Minggu petang.
Effendy menambahkan, tidak ada lagi ruangan di kantor DPRD Mojokerto yang disegel dan tidak ada bukti uang yang disita oleh KPK.
“Segel sudah dibuka karena besok kami ada kegiatan,” ucap Effendy.
Sebelumnya pada Jumat (16/6/2017) dan Sabtu (17/6/2017) KPK melakukan penangkapan terhadap enam orang yakni Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.
Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan H dan T masih diperiksa sebagai saksi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)