Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengingatkan pengusaha yang bergerak di bidag media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, menyebutan jika merujuk pada peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, “THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”
“Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apapun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” tegas Suwarjono, Selasa (13/6/2017).
Peraturan menteri terkait THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke pengurus AJI di masing-masing kota di Indonesia. AJI akan meneruskan pengaduan jurnalis yang hingga batas waktu satu minggu sebelum hari raya keagamaan belum menerima THR.
“AJI memiliki jaringan di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia. Pengaduan pelanggaran THR bisa disampaikan kepada pengurus AJI di masing-masing kota,” lanjut Suwarjono.
Di Jakarta, AJI bersama FSPM-Independen dan LBH Pers membuka Poko THR di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan. Posko pengaduan THR Jakarta untuk melayani para jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105 serta melalui email ke ajijak@cbn.net.id. Atau contact person ke Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Hayati Nupus (08562639030), Koordinator Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin (081310728770), Ketua FSPM Independen Sasmito Madrim (085283060088).
Sementara itu, Suwarjono mengingatkan agar menjelang hari raya Idul Fitri jurnalis tetap menjaga independensi dengan menolak segala bentuk suap dari pihak manapun.Tradisi pemberian suap dengan berbagai dalih terkait THR tak dapat dibenarkan.
Baca juga: Polisi Bubarkan Anggota Ormas Yang Minta THR Ke Pedagang dan Pemilik Toko
“Secara umum, AJI juga mendesak kepada narasumber baik instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak melayani jurnalis atau organisasi yang minta THR. Pemberian THR oleh narasumber adalah pelanggaran etik dan menciderai profesionalisme jurnalis ,” pungkas Suwarjono. (Yayan – www.harianindo.com)