Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai banyaknya kasus yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sepengetahuannya, kasus Habib Rizieq berjumlah 12, enam baru terbit sprindik dan dua telah ditetapkan tersangka.
Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus yakni kasus penghinaan terhadap lambang negara dan kasus pornografi yang juga menyeret Firza Husein sebagai tersangka.
Meski demikian, Yusril yakin kasus-kasus tersebut akan mentah apabila dilayangkan ke pengadilan. Sebab alat buktinya bisa dibilang lemah.
“Kalau mau diteruskan, semua akan mentah di pengadilan, bukan mendahului Allah SWT, tapi kalau kasus-kasus seperti ini akan ditolak pengadilan,” kata Yusril usai diskusi soal alat bukti elektronik dalam kasus pornografi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Meski demikian, lanjut Yusril, kondisi berbeda bisa terjadi apabila pemerintah melakukan intervensi.
Yusril pun turut menyinggung kasus makar yang menyeret sejumlah tokoh nasional dan aktivis. Yusril menyebut kasus tersebut terkesan dipaksakan karena unsurnya tak terpenuhi.
Baca juga: Gubernur Lampung Menyebut Mereka Yang Berpaham Khilafah Sedang Khilaf
“Tidak ada unsur-unsur kekerasan dari berbagai tuduhan yang dilayangkan. Belum lagi, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah karena itu untuk perkara lain,” tegas Yusril. (Yayan – www.harianindo.com)