Jakarta – Ricky K Margono selaku Pengacara Hary Tanoesoedibjo, menuding Jaksa Agung, HM Prasetyo telah mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan. Pernyataan tersebut adalah terkait dengan status Hary yang telah menjadi tersangka dalam kasus pengancaman melalui pesan singkat kepada jaksa Kejaksaan Agung, Julianto.
“Pernyataan jaksa agung Prasetyo bahwa Bapak Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka adalah pernyataan yang menyesatkan karena kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebagaimana Penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan bahwa perkara SMS ancaman ini masih Dalam proses penyelidikan dan penyelidik masih mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi-saksi. Hal ini disampaikan pula hari ini di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017),” tulis Ricky dalam pernyataan persnya, Sabtu (17/6/2017).
Ricky juga membeberkan, bahwa saat ini status kliennya tersebut masih sebagai saksi dalam kasus pengancaman jaksa Julianto melalui pesan singkat tersebut.
Baca Juga : Takjil Impor Bule Ini Laris Manis di Rawamangun
“Secara fakta, senin yang lalu tanggal 12 Juni 2017, pemeriksaan klien kami (HT) di Bareskrim adalah pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang sudah lama mengendap dan sekarang diangkat lagi terkait SMS Julianto, dan dalam pemeriksaan tersebut klien kami (HT) berstatus sebagai saksi.”
“Dengan demikian Pernyataan Jaksa Agung merupakan kebohongan publik, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik oleh karenanya kami meminta agar jaksa agung segera mencabut pernyataan tersebut.”
(bimbim – www.harianindo.com)