Garut – Setelah kalah di Pengadilan Negeri Garut, anak yang gugat ibunya Rp 1,8 miliar kini lapor ke polisi terkait kasus tindak pidana penggelapan.
Handoyo Adianto, suami dari anak yang gugat ibunya, Siti Rokayah, membuat laporan ke Polres Garut pada Rabu (14/6/2017).
“Saya dengar dari anggota Polres Garut, Handoyo tadi ke Polres Garut untuk membuat laporan ke polisi setelah sidang selesai,” jelas Asep Ruhendi, salah satu anak Siti Rokayah, yang juga jadi tergugat, Rabu (14/06/2017) sore.
Menurut keterangan Asep, Handoyo sebelumnya juga sempat membuat laporan ke Polsek Tarogong Kidul dengan tuduhan penggelapan dengan terlapor Eef Rusdiana, adik Asep.
Kabar pelaporan Handoyo dibenarkan oleh sejumlah anggota Satreskrim Polres Garut yang sedang piket.
“Iya, tadi ada dua orang yang datang mau laporan, terus diarahkan untuk membuat laporan tertulis agar bisa ditindaklanjut,” jelas salah seorang anggota polisi berpakaian preman.
Menurutnya, kedua orang tersebut hanya berkonsultas dengan petugas yang piket untuk kemudian diarahkan agar membuat laporan tertulis.
“Jadi belum sampai ada laporan, baru konsultasi, tadi diarahkan agar buat laporan tertulis dulu,” katanya.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Khairullah juga membenarkan kedatangan Handoyo ke Polres Garut.
“Iya hanya buat pengaduan,” kata Khairullah singkat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)