Jakarta – Agung Sampurno selaku Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham menegaskan jika tak ada visa khusus yang tak terbatas waktu dari Kerajaan Arab Saudi bagi Rizieq Syihab. Sebenarnya yang diberikan izin tinggal menetap, bukan visa unlimited sebagai mana ramai diberitakan.
“Yang ngomong itu pengacaranya kan, sudah saya jelaskan bawah visa itu izin masuk ke suatu negara, sekarang yang bersangkutan di mana? di Arab Saudi kan, berarti sudah di sana jadi bukan lagi visa namanya,” jelasnya kepada awak media di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Selasa (12/6/2017).
Agung menjelaskan perbedaan antara visa dan izin tinggal di suatu negara bagi orang asing untuk datang dan menetap. Visa merupakan izin untuk masuk ke suatu negara. Sementara itu, izin tinggal adalah merupakan kewenangan suatu negara memberikan izin seseorang tinggal di negara tersebut.
“Ada banyak kesalahpahaman, visa itu izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga asing melalui perwakilannya di luar negeri, dengan single entry atau multiple entry. Kalau izin menetap adalah izin untuk berada dan tinggal di suatu negara pada orang asing yang mana mau menetap atau sementara ada batas waktunya,” terang Agung.
“jadi terkait visa yang tahu tentang perpanjangan itu adalah negara yang bersangkutan saat ini berada,” ucapnya.
Agung menegaskan, setiap izin baik menetap atau juga tinggal sementara di suatu negara mempunyai batas waktu yang tertera pada paspor. Sehingga tidak mungkin seseorang memiliki waktu izin tinggal tidak terbatas sebagai mana diinformasikan oleh kuasa hukum Rizieq Syihab, Eggie Sudjana.
“Mungkin pengacaranya salah baca di paspor itu ditempelkan sticker izin menetapnya seperti apa dan berapa lama, tapi untuk jelasnya silahkan tanya ke negara yang mengeluarkan visa itu,” lanjutnya.
Agung menambahkan, visa unlimited yang dimaksudkan pengacara Habib Rizieq tidak pernah ada. Karena hanya terdapat dua visa yang secara universal diakui oleh dunia.
Baca juga: Pengacara Minta Ahok Dipindahkan Ke Lapas Ini
“Secara universal belum pernah denger unlimited visa, kan sudah saya jelaskan kalau visa itu single entry dan multiple entry, kalau izin tinggal permanent stay atau temporary stay,” ujarnya mengakhiri. (Yayan – www.harianindo.com)