Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Endang Sudirman, mengatakan, pihaknya berencana memindahkan terpidana kasus narkotika Haryanto ke Lapas Nusakambangan.
Haryanto merupakan penghuni ” sel mewah” di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Keberadaan sel mewah itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penggeledahan pada akhir bulan lalu.
Dengan pemindahan itu, Haryanto bisa diawasi lebih ketat. “Kami pun ada rencana, salah satunya kemungkinan akan kami pindahkan di Nusakambangan,” kata Endang di Jakarta pada Rabu (14/6/2017).
Namun, pemindahan itu baru bisa dilakukan setelah Haryanto dikembalikan dari BNN. Setelah penggeledahan di sel yang dihuninya, Haryanto dibawa oleh BNN untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan Haryanto dibutuhkan BNN untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh LTT, bagian dari jaringan Haryanto Chandra, dalam bisnis peredaran narkotika.
Baca juga: Pansus Angket KPK Bakal Periksa Keterangan Miryam pada Pekan Depan
“Yang bersangkutan (Haryanto) saat ini masih ada di BNN, dan saat penyerahan (dikembalikan ke Lapas Cipinang) akan kami lakukan pendalaman dan melakukan penindakan,” kata Endang.
Endang menambahkan, Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan BNN terkait dugaan adanya oknum pejabat Lapas Klas I Cipinang yang terlibat kasus TPPU. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)