Jakarta – Fatimah atau yang lebih dikenal dengan panggilan ” Kak Emma” diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama lebih dari 8 jam lamanya. Kak Emma mulai diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada pukul 19.30 WIB.
Kak Emma diperiksa sebagai saksi pada kasus percakapan berkonten pornografi via aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Sudah selesai tadi pemeriksaannya sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/6/2017) malam.
Ferdy menjelaskan, pada pemeriksaan ini Kak Emma diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Rizieq.
Meski demikian, ia enggan mengungkapkan apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Emma.
“Tadi ada 18 pertanyaan yang ditanyakan,” tegas Ferdy.
Baca juga: Kak Emma Bantah Adanya Percakapan Dirinya Dengan Firza Husein Dalam Baladacintarizieq
Setelah diperiksa, Emma membantah pernah dicurhati oleh Firza terkait Rizieq. Ia juga mengaku tak tahu menahu terkait hubungan antara Rizieq dan Firza. (Yayan – www.harianindo.com)