Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar merasa dizalimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran disebut terjaring operasi tangkap tangan terkait praktik suap menyuap. Padahal, ia tak sedang lakukan apa yang seperti dituduhkan KPK.
“Saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di OTT [Operasi Tangkap Tangan],” kata Patrialis di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/6/2017).
Patrialis, usai sidang dakwaan, meminta izin majelis untuk menumpahkan keluh kesahnya agar dimasukan ke dalam bahan pertimbangan hakim saat ambil putusan akhir nanti.
Menurut dia, dirinya diamankan tim KPK, 25 Januari 2017 di Grand Indonesia sekitar Pukul 21.00 WIB. Patrialis mengatakan, saat itu dirinya sedang bersama istri, anak dan keponakannya.
Saat itu, petugas KPK menyampaikan agar Patrialis untuk ikut bersamanya, namun tanpa memperlihatkan indentitasnya. “Katanya ‘saya minta saudara ikut ke kantor, tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya’,” kata Patrialis menceritakan.
Patrialis heran dan lantas meminta para petugas KPK memperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Namun, justru Patrialis yang mendapat intimidasi.
Baca juga: Jusuf Kalla : Aa Gym Memang Populer, Tapi Tidak Cocok Jadi Gubernur Jabar
“Sekali lagi kooperatif, kalau tidak Anda saya permalukan di muka umum’,” tutur Patrialis menirukan perkataan petugas KPK waktu itu.
Selain itu, Patrialis sempat merasa terancam dengan pernyataan itu. Bahkan ia menyebut hingga kini kejadiam tersebut dinilainya bukanlah OTT melainkan penculikan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)