Jakarta – Pihak Imigrasi Indonesia membantah klaim yang disebutkan oleh pengacara Habib Rizieq yang mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa unlimited dari Pemerintah Arab Saudi.
“Ada yang disebut dengan residence, ada yang disebut dengan unresidence, permanent residence atau temporary stay. Jadi itu yang diberikan kepada yang bersangkutan itu. Kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di berbagai negara. Yang ada itu adalah permanent residence saja,” kata Sekretaris Ditjen Imigrasi Friment Aruan di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Selain itu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebutkan bahwa Rizieq telah mendapatkan perpanjangan visa hingga satu tahun ke depan. Terkait hal ini, Ditjen Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Arab Saudi.
“Kami akan cek apakah memang diberi visa tersebut. Tentu kalau pengacaranya yang bersangkutan memberikan informasi, kita juga nanti akan berkoordinasi dengan negara yang memberikan visa, apakah memang terdaftar,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie.
“Di sana ada imigrasinya atau pelaksana tugas yang berkaitan dengan keimigrasian. Instansi apa saja yang memang memiliki otoritas untuk memberikan visa dan izin tinggal bagi warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut,” lanjutnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)