Jakarta – Pesan berantai terkait makanan yang tak halal kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, beredar kabar tentang adanya kandungan babi pada beberapa produk mayonaise restoran cepat saji.
Pada pesan berantai tersebut dikatakan jika ada kandungan babi yaitu LM 10 dalam mayonaise pada menu-menu restoran fast food tersebut.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menegaskan jika pesan berantai tersebut tidaklah benar. Isu tersebut adalah isu yang ditujukan kepada restoran fast food tersebut bukan di Indonesia.
“Kami lakukan klarifikasi bulan Februari,” ungkap Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim kepada awak media.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit atau penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa restoran cepat saji. Lukman mengatakan, pesan berantai tersebut sempat ramai di akhir tahun namun sudah diklarifikasi oleh pihak MUI.
Baca juga: Nasabah Bank Kini Bisa Minta Fasilitas Pengawalan Gratis
“(Sertifikat halal) sudah diperpanjang dan tidak ada perubahan status, itu klarifikasi waktu kasus itu ramai bulan Februari, itu ramai sejak akhir tahun, masa sertifikasi 2 tahun,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)