Bekasi – Empat orang anggota ormas yang diduga meminta secara paksa uang tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang dan pemilik toko dibubarkan oleh Polsek Bekasi Utara. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat empat orang anggota ormas mendatangi sebuah minimarket di Perumahan Taman Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis (8/6/2017) siang.

Ilustrasi
Kedatangan mereka berdalih untuk meminta uang THR pada para pengelola minimarket. Mereka lantas meminta secara paksa agar pengelola memberikan sejumlah uang.
Salah satu manajemen minimarket melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat. Tak lama kemudian, petugas datang ke lokasi untuk membubarkan aksi tersebut.
“Petugas yang datang meminta mereka pergi, dan berpesan agar tidak mengulanginya lagi,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (8/6/2017).
Ia pun menyatakan apabila perbuatan tersebut merupakan bagian dari pungutan liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurutnya, pungutan tersebut bisa dipidanakan karena bagian dari aksi premanisme.
Baca juga: Oknum PNS di DKI Dilaporkan Lakukan Pungli di Sebuah Rumah Makan
“Hari besar ini selalu ada oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan sendiri,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)