Home > Teknologi > Internet > Aturan Bermedsos Kini Diberlakukan ke Karyawan Perusahaan

Aturan Bermedsos Kini Diberlakukan ke Karyawan Perusahaan

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa terkait kegiatan di media sosial yang berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan bila menggunakan media sosial.

Aturan Bermedsos Kini Diberlakukan ke Karyawan Perusahaan

Sebenarnya sebelum fatwa MUI dikeluarkan beberapa perusahaan, khususnya perusahaan-perusahaan besar telah memberikan aturan kepada karyawannya terkait etika di media sosial agar tidak mencemarkan nama perusahaan.

“Sebenarnya panduan bermedia sosial itu sudah banyak yang mengeluarkan. Misalnya jangan melanggar etika sosial. Dan yang menganjurkan itu banyak. Bahkan kalau kita bekerja di perusahaan besar, perusahaan itu sudah mulai mengeluarkan social media policy,” terang pengamat media sosial, Nukman Lutfhi, di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Secara umum aturan untuk bermedia sosial itu sebenarnya telah ada, namun MUI kemudian mengemasnya dalam konteks agama.

Karena itu, Nukman kemudian mengingatkan agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial karena hal ini bahkan telah diatur di dalam fatwa MUI.

“Sudah banyak tinggal praktiknya diingatkan karena kita sering lupa. Meskipun sudah tahu tapi jangan lupa,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kapolri: Telegram Medsos Favorit Kelompok Teroris

Kapolri: Telegram Medsos Favorit Kelompok Teroris

Jakarta – Pemblokiran media sosial Telegram oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jelas menuai pro ...