Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Alasan Jaksa Cabut Upaya Banding Kasus Ahok

Ini Alasan Jaksa Cabut Upaya Banding Kasus Ahok

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mencabut upaya banding dalam kasus penistaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (6/5/2017).

Ini Alasan Jaksa Cabut Upaya Banding Kasus Ahok

“Selasa sore kami ajukan, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Menurut Ali, upaya banding yang dilakukan oleh jaksa tidak lagi diteruskan karena pihak Ahok sendiri telah mencabut upaya bandingnya, sehingga jaksa menganggap sudah tidak ada lagi manfaatnya.

“Sudah kami berjuang. Aku berjuang untuk manfaat. Sudah tidak ada manfaatnya lagi jaksa banding,” kata Ali.

Saat ditanya wartawan mengapa jaksa tidak mencabut banding dari awal, Ali beralasan karena kejaksaan sedang melihat keadaan.

“Karena dia (Ahok) banding. Kalau aturannya, orang yang bisa kasasi itu jika melalui banding. Nanti kalau putusan merugikan, kami enggak bisa kasasi,” jelasnya.

Terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok, Ali mengatakan bahwa hal itu wajar, dan jaksa menghormati putusan hakim.

“Itu masih dalam lingkup dakwaan jaksa. Itu kan hanya perbedaan pilihan. Masih lingkup dakwaan. Kecuali dia bebas, lain lagi,” pungkas Ali.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Tito Karnavian Layangkan Apresiasi Terkait Pengukan Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu

Tito Karnavian Layangkan Apresiasi Terkait Pengukan Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu

Semarang – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengapresiasi pengungkapan penyelundupan satu ton narkotika jenis Sabu-sabu ...