Jakarta – Berkas kasus chat mesum diduga dilakukan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein telah diekspos oleh Aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya. Ekspos berkas tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung, Rabu, (7/6/2017).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, proses ekspos telah dilakukan dan memakan waktu selama dua jam.
“Dari hasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2017.
Sebenarnya, Noor mengatakan, secara umum berkas sudah memadai. Namun masih ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki dan ditambah. “Tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19,” ujarnya.
Baca juga: Inilah Alasan Djarot Dalam Mengajukan Perda RPTRA
Menurut Noor, beberapa kekurangan dalam perkara tersebut yakni ada sebagian kekurangan yang bersifat materil dan formil. Namun dia tak dapat menyebutkan secara rinci apa saja kekurangan tersebut.
“Semuanya yang menyangkut formalitas dan material diberi petunjuk oleh jaksa peneliti. Saya enggak memberi rinci apa-apa karena nanti akan berpengaruh hasil yang dikejar penyidik,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)