Bandung – Bareskrim Polri telah mendapatkan nominal kerugian negara atas kasus pengkorupsian dana penmbangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengatakan, audit kerugian diketahui usai mereka berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
Diketahui kata dia kerugian negara di kasus ini sangat fantastis. “Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar,” ucap dia pada Rabu (7/6/2017).
Dengan diketahuinya audit kerugian negara, lembaga berlambang busur panah ini berkeyakinan bahwa ada penyimpangan di proyek pembangunan Stadion GLBA. Menurut dia, hasil audit juga untuk melengkapi berkas perkara kasus ini. “Berkas sudah dikirm ke kejasan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sudah lengkap,” tambahnya.
Baca juga: Tahun Ini Jokowi Merayakan Lebaran Di Jakarta
Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GLBA, Gedebage, Bandung, Jawa Barat sudah sejak 2015 lalu disidik Bareskrim Polri. Namun, baru kali ini tersangka dilakukan penahanan.
Pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 pada APBD Jawa Barat tahun anggaran 2009-2013. (Tita Yanuantari – www.Harianindo.com)