Jakarta – Para pengamat memprediksi akan banyak dampak negatif yang akan muncul jika proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Pemerintah daerah Jakarta pun harus bersiap menghadapi segala permasalahan yang muncul tersebut.
Hernawan Mahfudz selaku Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), menatakan penghentian proyek reklamasi akan membuat Jakarta kehilangan potensi kawasan baru. Padahal, kawasan baru tersebut dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan serta penduduk.
“Pertama jelas, pengembangan lahan di Jakarta menjadi berkurang. Kedua, lapangan kerja yang seharusnya ada menjadi tidak ada. Pemerintah daerah Jakarta harus mengambil alih permasalahan-permasalahan itu,” ujar Hernawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Padahal, lanjutnya, pembangunan proyek reklamasi dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan data Badan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, reklamasi dapat menyerap hingga 1,2 juta tenaga kerja.
“Jangan sampai hanya ingin diberhentikan saja tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan lain. Jadi harus dipikirkan secara komprehensif,” ucap Hernawan.
Permasalahan yang ketiga, pemerintah daerah akan kehilangan pemasukan untuk membeli pompa-pompa banjir. Untuk mengatasi banjir di ibu kota, tidak cukup dengan membangun tanggul-tanggul.
“Biaya pembelian pompa untuk menanggulangi banjir Jakarta harus diambil alih sama pemerintah daerah. Pembelian pompa butuh biaya besar,” tukas kata Hernawan.
Kini, Jakarta tetap membutuhkan pompa lantaran permukaan tanah di kawasan utara yang lebih rendah dari permukaan air laut. Berdasarkan beberapa kajian, pemasangan pompa paling optimal di muara-muara sungai.
“Apakah ada yang bisa menjamin 10 tahun ke depan permukaan tanah tidak akan turun? Jika ada yang bisa menjamin, tidak perlu pakai tanggul,” tegas Hernawan.
Yayat Supriatna, Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti, turut memaparkan sejumlah permasalahan yang akan dihadapi pemerintah daerah Jakarta jika reklamasi dihentikan.
Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, akan menuai gugatan dari pengembang. Sebab, pengembang telah melakukan investasi yang besar setelah mendapatkan izin proyek dari pemda.
“Dalam hal ini tidak dipedulikan siapa pemimpin DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin. Yang menjadi fokusnya adalah pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin tersebut dan ini rawan gugatan dari para pengembang,” ungkap Yayat.
Selain izin dari pemerintah provinsi, lanjut Yayat, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
Baca juga: Menpan RB Sebut 62% PNS Tidak Memiliki Kemampuan Khusus
Dengan demikian, apabila ingin dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Apalagi, pemerintah pusat ingin melanjutkan pembangunan reklamasi. (Yayan – www.harianindo.com)