Jakarta – Setelah beberapa lama Rizieq Shihab belum kembali ke Indonesia untuk diperiksa terkait kasusnya di Polda Metro Jaya, kini muncul kabar bahwa Rizieq akan memperpanjang visa atau meminta suaka politik ke pemerintah Arab Saudi.
Menurut salah seorang kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, dirinya tidak merasa khawatir dengan batas waktu visa umroh yang dimiliki Rizieq karena kliennya bisa mengambil langkah-langkah lain untuk bisa tetap tinggal di Arab Saudi.
“Ada cara lain, diperpanjang atau (ajukan) suaka politik dulu,” kata Sugito, Minggu (4/6) malam.
Terkait pengajuan red notice yang telah dilakukan Polri kepada Interpol untuk memulangkan Rizieq, Sugito merasa hal itu tidak perlu terlalu dipikirkan karena ia mengklaim pemerintah Arab Saudi teah mengetahui bahwa kasus yang menimpa Rizieq hanyalah karena masalah politik.
“Saudi sudah tahu kalau perkara ini politik, bukan perkara yang dipersyaratkan yang bisa keluar red notice, seperti kasus korupsi, obat-obatan terlarang atau pelanggaran HAM,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, mengatakan bahwa penyidik Polda telah mengajukan permohonan red notice bagi Rizieq setelah melangsungkan gelar perkara dengan Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri.
Hingga kini polisi masih menunggu keputusan dari Interpol, apakah red notice tersebut disetujui atau tidak.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi terkait percakapan berkonten asusila yang diduga dilakukan Rizieq bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein.
Atas perbuatannya tersebut Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)