Jakarta – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab memang belum juga pulang ke Indonesia meski sudah dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dirjen Imigrasi, Kemenkum HAM, Ronny Sompie memastikan apabila Rizieq akan dideportasi Saudi ketika visa nya habis.
“Kalau visa yang dimiliki Habib Rizieq itu kan visa yang diberikan oleh negara tujuan melalui dubesnya. Nggak ada urusannya Imigrasi (Kemenkum HAM) dengan visa tersebut,” ucap Ronny di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Ronny menyebutkan, apabila visa Rizieq habis dan belum juga kembali ke Indonesia, maka dia akan overstay di Saudi. Pada akhirnya Imam besar FPI itu akan dipulangkan oleh pihak Saudi ke Indonesia.
“Kalau visanya habis maka dia overstay. Dia akan ditolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya, itu biasanya ada kerja samanya ya. Jadi nggak perlu dipikirkan kalau soal habis visanya,” ujarnya.
“Yang memiliki visa itu (Saudi) pasti menyadari kalau visanya habis dan dia akan menjadi ilegal di negara tujuan. Pasti akan diserahkan oleh kita melalui duta besar,” lanjut Ronny.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pornografi tersebut sendiri juga masih menunggu visa Rizieq habis. Meski demikian, Polda Metro juga telah meminta penerbitan red notice untuk Rizieq pada Interpol, namun belum mendapat jawaban.
Baca juga: Desy Ratnasari Diyakini Mampu Tingkatkan Elektabilitas Dedi Mulyadi
“Penyidik Polri punya strategi, yang jelas SOP yang ada sudah saya jelaskan tapi penyidik Polri punya strategi untuk penyidikan hukum. Tinggal dari penyidik Polri bisa memanfaatkan,” tuturnya. (Yayan – www.harianindo.com)