Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan menyampaikan, penetapan tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus pornografi sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada upaya kriminalisasi.
Iriawan menyarankan Habib Rizieq pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. Apabila Habib Rizieq merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut sebaiknya dibuktikan di pengadilan.
“Sebenarnya gampang saja, hadapi kasus itu, nanti silakan buktikan di pengadilan, lebih fair. Saya pikir pengadilan akan memeriksa alat buktinya, faktanya,” ungkap Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Baca juga: Inilah Alasan Polda Metro Jaya Layangkan Red Notice untuk Habib Rizieq ke Interpol
Iriawan kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu sudah di memenuhi aspek hukum karena penyidik telah mengantongi barang bukti yang cukup.
“Saksi ahli sudah kita periksa, semua sudah kita periksa. Jadi nanti tinggal disidangkan, tinggal dibuktikan, bisa dibuktikan apa enggak,” pungka Iriawan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)