Jakarta – Satu orang anggota DPR dari Fraksi Golkar bernama Markus Nari dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus e-KTP.
“Saudara MN (Markus Nari), sejak 30 Mei 2017, dilakukan pencegahan selama 30 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Markus diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi dana pengadaan e-KTP.
Selain itu, Markus dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani. Sehingga Maskus dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Markus dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa perangkat alat elektronik, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya.
“Kemudian kami melakukan pencarian dan penelusuran darimana MN mendapat copy BAP itu,” katanya.
Terkait kasus e-KTP, Markus masih berstatus sebagai saksi.
Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Irman dan Sugiharto, Markus disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh Markus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)