Jakarta – Setelah melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi mengajukan red notice ke Interpol untuk Rizieq.
“Baru kemarin gelar perkara. Itu kan ada penetapannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Polisi telah melakukan dua kali gelar perkara terhadap Rizieq, yakni yang pertama pada Kamis (1/6/2017) kemarin dan pada hari ini, Jumat (2/6/2017) di Interpol.
“Yang kedua di interpol. Di interpol akan dikaji. Jadi kita akan tunggu hasil dari interpol,” ujar Iriawan.
“Jadi kita tunggu saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (29/5/2017) lalu penyidik menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq atas kasus dugaan pornografi terkait chat berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Firza Husein sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagi tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)