Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai persekusi terhadap seorang anak berinisial M (15) di Cipinang Muara merupakan tindak kekerasan terhadap dan seharusnya itu tidak perlu terjadi.
“Tindakan sekelompok orang yang mengaku bergabung dalam salah satu ormas Islam (FPI) yang telah melakukan persekusi terhadap anak M (15) di Cipinang Muara Jakarta Timur yang dituduh melakukan penghinaan terhadap Ketua FPI HRS di media sosial, adalah perbuatan yang seharusnya tidak perlu terjadi dan merupakan tindakan kekerasan,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2017).
Karena itu, ia berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mengusut kasus ini dan segera mengambil tindakan agar kasus serupa tidak lagi terjadi.
“Komnas PA meminta Kapolri segera mengusut kasus Persekusi yang menimpa anak M (15) yang diduga dilakukan sekelompok orang dari FPI dan segera meminta pimpinan FPI untuk menghentikan tindakan Persekusi terhadap masyarakat khususnya terhadap anak,” ujarnya.
Arist kemudian menjelaskan bahwa persekusi yang dilakukan kepada korban M merupakan tindakan kekerasan terhadap anak yang seharusnya dijaga menurut UU nomor 33 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketentuan Pasal 59 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Arist, sesekali korban M juga terlihat dipukul dan itu dianggapnya sudah berlebihan.
“Sesekali (M) dipukul kepalanya dan ditampar wajahnya untuk menirukan atau mengulang pernyataan yang dilakukan oleh interogatornya tanpa terlihat didampingi orangtua, terlebih pihak kepolisian, adalah merupakan tindakan belebihan,” jelas Arist.
Komnas PA menyatakan siap memberikan pendampingan bagi M dan juga berencana akan menemui pimpinan FPI.
“Jika diperlukan, Komnas Perlindungan Anak segera akan memberikan pendampingan hukum dan terapi psikososial bagi M dan quick investigator Komnas Anak Segera menemui M dan keluarganya, juga kepada pimpinan FPI dan Ketua RW Cipinang Muara,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)