Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterlibatan nama mantan Ketua MPR, Amien Rais, di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2005 dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Hal ini dilakukan KPK setelah jaksa KPK mengungkapkan adanya aliran dana ke rekening Amien Rais sebesar Rp 600 juta dari pihak pelaksana proyek.
“Ya nanti kita pelajari fakta yang sudah muncul seperti apa,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/6/2017).
KPK akan melakukan pendalaman apakah orang yang diduga menerima hadiah layak atau tidak untuk dimintai pertanggung jawaban terkait yang telah diterimanya.
Namun demikian, KPK saat ini masih fokus kepada perkara yang utama dengan terdakwa Siti Fadilah Supari sambil mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Penuntut umum KPK tentu akan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut terlebih dahulu,” kata Febri.
Sebelumnya, di sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah Supari, jaksa KPK Iskandar Marwanto mengungkapkan adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua, perusahaan suplier penerima proyek Alkes dari PT Indofarma Tbk, ke beberapa pihak, salah satunya ke Amien Rais.
“Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan Alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri,” terang Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan Siti Fadilah Supari di PN. Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)