Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ustad Alfian Tanjung yang kini menjadi tersangka karena penyataan Alfian pada saat memberikan ceramah tidak mewakili MUI.
“Karena kami belum mendapat informasi yang lengkap terkait dengan kasus yang dituduhkannya MUI belum ada pertimbangan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Tapi yang pasti bahwa kasus yang menimpa beliau tidak terkait secara organisatoris dengan MUI. Karena ketika beliau memberikan ceramah itu bukan atas nama MUI, karena tidak ada surat tugas dari MUI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainud Tauhid Sa’adi saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Menurut keterangan Zainud, bagi pengurus MUI yang akan memberikan ceramah harus mengantongi surat tugas dari MUI. Sedangkan pihak pengundang harus mengirimkan surat permohonan kepada MUI.
“Ada namanya kode etik dakwah dan juga kode etik ukhuwah. Jadi sepanjang tidak ada surat undangan maka tidak mungkin diterbitkan surat tugas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan memyebutkan beberapa pejabat di pemerintahan sebagai PKI, termasuk Presiden Joko Widodo.
Kasus Alfian ini berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko yang melaporkan materi ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, ke Bareskrim Polri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)