Jakarta – Polisi menahan Ustad Alfian Tanjung dan menetapkannya sebagai tersangka atas ucapannya saat memberikan ceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, pernyaataan-pernyataan Alfian Tanjung yang kemudian tersebar di media sosial memang dianggap keterlaluan.
Pada ceramahnya tersebut, Alfian Tanjung bahkan menyebutkan Presiden Jokowi sebagai anggota PKI.
“Transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya (Irjen M. Iriawan) diindikasikan PKI,” terang Ari.
Kata-kata yang diucapkan Alfian tersebut harus dibuktikan secara hukum sebelum disampaikan kepada publik.
”Melabeli seseorang dengan diksi atau kata, misalnya kafir saja, memiliki aturannya secara agama,” ucap Ari.
“Alfian harus membuktikan tuduhannya di meja hijau,” tambah Ari.
Ari mengungkapkan, Alfian ditangkap pada Senin (29/5/2017) dan ditahan mulai Selasa (30/5/2017).
Kasus Alfian ini bermula ketika Polda Jawa Timur menerima laporan dari seorang warga bernama Sudjatmiko setelah melihat tayangan video ceramah dari Ustad Alfian Tanjung, awal bulan lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)