Jakarta – Kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diyakini merupakan langkah pemerintah untuk mengkriminalisasi ulama. Eggi menyebut bahwa kasus ini mencuat lantaran pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi,” jelas Eggi.
Menurut Eggi, dugaan keterlibatan Jokowi dalam pengusutan kasus ini terlihat ketika membiarkan polisi untuk melanjutkan pengusutan kasus ini. Padahal baginya, Rizieq sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Kriminalisasi menurut Eggi, juga dilakukan pada kasus Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, jubir FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI, Bahtiar Nasir.
Oleh karena itu, dirinya meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk turun tangan dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Rizieq tersebut meminta Presiden diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga : Meski Pakai Akun Palsu, Penyebar Kebencian Ini Tetap Ketahuan Polisi
“Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri,” jelas Eggi.
(bimbim – www.harianindo.com)