X
  • On30/05/2017
Categories: Nasional

Meski Pakai Akun Palsu, Penyebar Kebencian Ini Tetap Ketahuan Polisi

Jakarta – Baru-baru ini, salah seorang warga Jalan Kemuning, Desa Martaja, Kelurahan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berinisial MS, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tersangka MS

Tersangka dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MS ditangkap usai memberikan komentar di akun media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri. Dia menyamar dengan menggunakan akun Instagram menggunakan nama bog.olshop.

“Komentar penghinaan terhadap pejabat kepala negara, dalam hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Komentar penghinaan terhadap tersangka dilakukan tanggal 4,5 dan 6 Mei 2017,” terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (29/5/2017).

“Dengan ini, jelas masuk kategori teknologi dan informasi. Maka tersangka dijerat dengan pasal undang-undang ITE,” tambah perwira tiga melati di pundak tersebut.

Ia mengungkapkan, tidak hanya tersangka MS saja yang bisa dijerat undang-undang ITE. Tapi, seluruh lapisan masyarakat yang memberikan komentar dengan nuansa ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan di media sosial bisa dijerat, dan dilaporkan.

Baca Juga : Video, Ustad Hasyim Yahya Menyebut Musuh Umat Muslim Adalah Densus dan BNN

“Saya harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Agar tidak dilaporkan ke kantor polisi,” ujarnya.

“Polisi juga akan memberikan tindakan tegas menangkap kepada siapapun yang melakukan ujaran kebencian, menyebabkan menimbulkan SARA, dan penghinaan,” pungkas dia.

(bimbim – www.harianindo.com)

Rini Masriyah: